Kamis, 06 Januari 2022

PERJUDIAN DAN MORAL MASYARAKAT

 Perjudian merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat yang mungkin sudah terbilang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari. Dengan seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah kehidupan manusia. Bahkan sampai perjudian pun pada sekarang ini, sudah ikut memanfaatkan teknologi.Anehnya para pelaku perjudian terkadang merambah pada masyarakat terdidik dengan berbagai macam bentuknya. Selain dari masyarakat terdidik, terkadang aparat penegak hukum pun juga ikut andil dalam jalannya praktik perjudian.Banyak faktor adanya perjudian seperti kondisi perekonomian yang kurang dan kurangnya implementasi masyarakat terhadap ajaran agama.


Negara indonesia sebagai negara yang menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, maka banyak regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rusaknya moralitas karena perjudian.Hal tersebut dapat kita lihat dalam Perundang-Undangan kita. Semisal dari konsiderans UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang memiliki latar belakang bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moralitas pancasila yang dijadikan sebagai ideologi kita dalam kehidupan bernegara. Serta  UU tersebut juga dibentuk untuk mencegah bahaya dari adanya praktek perjudian dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu UU tersebut berupaya untuk memberantas perjudian hingga wilayah yang paling kecil sekalipun. Bahkan perubahan pemidanaan dan denda dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang tercantum dalam pasal 2, diharapkan dengan menambah pemidanaan dan denda dapat menjadikan masyarakat jera dan tidak lagi berjudi.

Selain itu, ditinjau dari aspek kepentingan nasional, penyelenggaraan judi mempunyai ekses negatif yang sangat merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, yang paling utama terhadap generasi muda. Tak heran moralitas masyarakat terancam dan peningkatan terhadap kriminalitas pun akan mengalami kenaikan.Perjudian juga pada dasarnya dapat menjadikan pelakunya kecanduan dengan berfikir bahwa mungkin hari esok adalah hoki atau hari keberuntungannya. Dengan bayang-bayang segepok uang dan harapan. Ketika seseorang kalah dari perjudian bukannya berhenti dari berjudi terkadang malah semakin panas. Dan cenderung mengeluarkan semua aset berharganya mulai dari motor, mobil, tanah dan lainnya yang dianggap sebagai jaminan untuk mendapatkan uang. Yang nantinya uang tersebut dijadikan untuk modal berjudi. Berbicara perjudian maka kita akan membicarakan siap menang atau sikap kalah. Bagi orang yang tidak mampu membatasi diri, dia akan kehilangan segalanya motor, mobil, tanah dan aset berharga lainnya. Selain mengalami kerugian materil, dia juga akan mengalami kerugian imaterial yakni kehilangan kepercayaan keluarga. Ketika sudah kehilangan segalanya, maka seseorang akan nekat melakukan perbuatan terlarang lain semacam mencuri, merampok dan bentuk perbuatan lain yang dikategorikan merampas hak milik orang.

Butuh banyak peran untuk meminimalisir perjudian seperti peran pemerintah, ketegasan aparat penegak hukum, dan peran masyarakat.Peran pemerintah di dukung dengan menghadirkan aturan pelarangan dan penertiban judi dan dalam hal ini pemerintah terkecil sekalipun seperti pemerintah desa sangat dibutuhkan andilnya untuk membina masyarakat akan bahaya praktik perjudian. Peran yang tak kalah penting lagi dari segi aparatur penegak hukum seperti POLRI, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk memberantas perjudian. Upaya polri dapat berupa tindakan prevemtif seperti upaya untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat misalkan penyuluhan hukum. Tindakan selanjutnya dapat berupa tindakan preventif yang dilakukan melalui peningkatan jadwal patroli dan membuka informasi dari masyarakat. Dan tindakan yang terakhir adalah tindakan represif yang berisi operasi dalam rangka penindakan terhadap pelaku perjudian. Adapula peran masyarakat terdiri atas pemberian informasi kepada aparat penegak hukum.

Upaya pencegahan dan penindakan dalam permasalahan perjudian merupakan upaya untuk melindungi moralitas generasi muda, agar nantinya menjadi generasi muda yang berkualitas.

Konsultasi Hukum

Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkons...