Perjudian merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat yang mungkin sudah terbilang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari. Dengan seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah kehidupan manusia. Bahkan sampai perjudian pun pada sekarang ini, sudah ikut memanfaatkan teknologi.Anehnya para pelaku perjudian terkadang merambah pada masyarakat terdidik dengan berbagai macam bentuknya. Selain dari masyarakat terdidik, terkadang aparat penegak hukum pun juga ikut andil dalam jalannya praktik perjudian.Banyak faktor adanya perjudian seperti kondisi perekonomian yang kurang dan kurangnya implementasi masyarakat terhadap ajaran agama.
Negara indonesia
sebagai negara yang menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, maka
banyak regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rusaknya
moralitas karena perjudian.Hal tersebut dapat kita lihat dalam
Perundang-Undangan kita. Semisal dari konsiderans UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang
penertiban perjudian, yang memiliki latar belakang bahwa perjudian pada
hakikatnya bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moralitas pancasila
yang dijadikan sebagai ideologi kita dalam kehidupan bernegara. Serta UU tersebut juga dibentuk untuk mencegah
bahaya dari adanya praktek perjudian dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara. Oleh karena itu UU tersebut berupaya untuk memberantas perjudian hingga
wilayah yang paling kecil sekalipun. Bahkan perubahan pemidanaan dan denda
dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang tercantum dalam
pasal 2, diharapkan dengan menambah pemidanaan dan denda dapat menjadikan
masyarakat jera dan tidak lagi berjudi.
Selain itu, ditinjau
dari aspek kepentingan nasional, penyelenggaraan judi mempunyai ekses negatif
yang sangat merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, yang paling utama
terhadap generasi muda. Tak heran moralitas masyarakat terancam dan peningkatan
terhadap kriminalitas pun akan mengalami kenaikan.Perjudian juga pada dasarnya
dapat menjadikan pelakunya kecanduan dengan berfikir bahwa mungkin hari esok
adalah hoki atau hari keberuntungannya. Dengan bayang-bayang segepok uang dan
harapan. Ketika seseorang kalah dari perjudian bukannya berhenti dari berjudi
terkadang malah semakin panas. Dan cenderung mengeluarkan semua aset
berharganya mulai dari motor, mobil, tanah dan lainnya yang dianggap sebagai
jaminan untuk mendapatkan uang. Yang nantinya uang tersebut dijadikan untuk
modal berjudi. Berbicara perjudian maka kita akan membicarakan siap menang atau
sikap kalah. Bagi orang yang tidak mampu membatasi diri, dia akan kehilangan
segalanya motor, mobil, tanah dan aset berharga lainnya. Selain mengalami
kerugian materil, dia juga akan mengalami kerugian imaterial yakni kehilangan
kepercayaan keluarga. Ketika sudah kehilangan segalanya, maka seseorang akan
nekat melakukan perbuatan terlarang lain semacam mencuri, merampok dan bentuk
perbuatan lain yang dikategorikan merampas hak milik orang.
Butuh banyak peran untuk
meminimalisir perjudian seperti peran pemerintah, ketegasan aparat penegak
hukum, dan peran masyarakat.Peran pemerintah di dukung dengan menghadirkan
aturan pelarangan dan penertiban judi dan dalam hal ini pemerintah terkecil
sekalipun seperti pemerintah desa sangat dibutuhkan andilnya untuk membina
masyarakat akan bahaya praktik perjudian. Peran yang tak kalah penting lagi
dari segi aparatur penegak hukum seperti POLRI, sebagai lembaga yang memiliki
wewenang untuk memberantas perjudian. Upaya polri dapat berupa tindakan
prevemtif seperti upaya untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat misalkan
penyuluhan hukum. Tindakan selanjutnya dapat berupa tindakan preventif yang
dilakukan melalui peningkatan jadwal patroli dan membuka informasi dari
masyarakat. Dan tindakan yang terakhir adalah tindakan represif yang berisi
operasi dalam rangka penindakan terhadap pelaku perjudian. Adapula peran
masyarakat terdiri atas pemberian informasi kepada aparat penegak hukum.
Upaya pencegahan dan penindakan dalam
permasalahan perjudian merupakan upaya untuk melindungi moralitas generasi
muda, agar nantinya menjadi generasi muda yang berkualitas.