Jalan adalah suatu komponen terpeting bagi suatu negara dalam rangka pemerataan pembangunan, pertahanan dan keamanan demi mewujudkan pembangunan ditingkat nasional.Maka dari itu kita dalam berlalu lintas harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.Dewasa ini, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang kurang taat terhadap peraturan lalu lintas.Mungkin saudara sekalian saat berlalu lintas pernah melihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melajukan kendaraan melebihi kecepatan, berkendara melebihi marka jalan, menerobos lalu lintas, berkendara dalam keadaan tidak sadarkan diri(mabuk), bermain handphone saat berkendara dan lain sebagainya.Perlu kita sadari bahwa tindakan-tindakan ceroboh saat berkendara diatas, selain berpotensi membahayakan diri sendiri, juga dapat menimbulkan kerugian baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Perilaku tidak beraturan memang sudah ada sejak lama, bukan hanya dilakukan oleh pengendara saja, namun juga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Tindakan
yang merugikan diri sendiri seperti halnya tidak memakai helm. Bisa kita
bayangkan kepala kita yang tak sekuat baja ini, terbentur aspal yang begitu
keras. Sakit bukan?. Bagi orang yang sadar atau pun orang yang tau akibat dari
tidak memakai helm ini, mungkin akan berfikir 2x jika ingin berkendara tidak
memakai helm.Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang sudah kita saksikan,
tapi itupun belum mampu memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya
tidak memakai helm atau mungkin pada diri kita sendiri.
Islam
sebagai agama yang bersifat dinamis.Dan mengandung nilai-nilai yang universal
sehingga sangat sesuai untuk diaplikasikan disegala tempat dan zaman.Turunnya
agama islam bukan tanpa tujuan. Islam turun membawa tujuan yang hendak dicapai
demi kemaslahatan umat manusia. Karena kemaslahatan itu sendirilah inti pokok
dari adanya hukum islam. Tujuan hukum islam atau yang lebih dikenal dengan
“maqashid syari’ah” , yang terdiri atas 5 unsur : menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta
Dalam
istinbat hukum islam, qiyas adalah salah satu metode untuk mengukur sesuatu
yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan
hukumnya karena ada persamaan illat diantara keduanya. Tidak adanya kejelasan
dalil yang mengatur mengenai lalu lintas dalam hukum islam, namun keberadaan
undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan
untuk menjaga keselamatan warga negara dalam berlalu lintas agar angka
kecelakaan yang begitu tinggi dapat diminimalisir sekecil mungkin.Hal tersebut
selaras dengan isi surat at-tahrim ayat 6 yang berbunyi :
يٰۤاَ يُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا
Artinya
: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka”.
Ketika kita
berkendara taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu
bentuk usaha untuk menjaga jiwa kita agar terhindar dari hal-hal yang tidak di
inginkan. Maka dari itu melawan aturan berlalu lintas sama halnya dengan bunuh
diri dijalan raya.Sementara itu bunuh diri adalah salah satu perbuatan yang
dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sudah pasti merupakan dosa besar,
apapun alasannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah, surat An-Nisa ayat ke
29-30 yang berbunyi:
وَلَا
تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya
: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang
kepadamu."
وَمَنْ
يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَا نًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَا رًا ۗ وَكَا نَ
ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا
Artinya
: "Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum
dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi
Allah."
Upaya
penegakan hukum dilaksanakan disertai penerapan sanksi yang lebih
tegas, bertujuan agar timbul efek jera dan diharapkan dapat menambah kesadaran
masyarakat untuk lebih mematuhi dan lebih tertib dalam berlalu lintas.