Minggu, 28 Agustus 2022

Sekilas Tentang Bantuan Hukum

Indonesia adalah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, hal tersebut termaktubkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Adapun ciri negara hukum diantaranya adalah:

a.       Adanya Undang-Undang Dasar

b.      Adanya pembagian kekuasaan negara

c.       Dilindungi dan diakui hak kebebasasan rakyat.

Dari ketiga ciri diatas yang menunjukan ide pokok Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia yang berdasarkan atas prinsip kebebasan dan persamaan. Bentuk pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, terkhusus untuk pengakuan HAM terkait dengan prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum) yang dijamin dalam UUD 1945  Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa : “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Salah satu bentuk perwujudan dari jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan dihadapan hukum adalah adanya bantuan hukum bagi setiap orang khususnya bagi masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan memiliki permasalahan hukum baik itu pidana. perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi.(1)

 

Bantuan hukum tentu bagi orang kalangan ekonomi atas, secara material mereka mampu menunjuk advokat mana saja yang ia mau untuk membela kepentingannya. Sedangkan untuk masyarakat ekonomi bawah, secara material mereka tidak mampu untuk berbuat sebagaimana kalangan orang ekonomi atas.Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan negara merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan bukanlah kesalahan tersangka/terdakwa, melainkan hak-hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan tidak baik dan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini meskipun tersangka maupun terdakwa terbukti bersalah, mereka tetap memiliki hak-hak.(2)

Tujuan dari pemberian bantuan hukum oleh pemerintah ini adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu dan dengan adanya bantuan hukum pula masyarakat yang tidak mampu, dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari penasihat hukum. Penasihat hukum itu sendiri memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.Selain itu, bantuan hukum juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesewenang-wenangan dari aparat hukum yang dapat merugikan tersangka.Ada beberapa faktor yang mendasari perlunya bantuan hukum kepada tersangka diantaranya :

1.      Faktor kedudukan, tersangka/terdakwa merupakan sosok yang lemah dalam proses peradilan, terlebih dalam menghadapi sosok yang lebih tegar(negara melalui aparat-aparatnya).

2.      Faktor kemampuan, tidak semua orang mengetahui dan menguasai seluk beluk aturan hukum.

3.   Faktor Psikologis, meskipun masih dalam taraf sangkaan atau dakwaan, hal tersebut terkadang merupakan suatu pukulan yang dapat mengganggu kondisi psikis tersangka/terdakwa.(3)

Dalam pemberian bantuan hukum harus sesuai dan tepat sasaran. Adapun kriteria orang yang berhak mendapat bantuan hukum sebagaimana menurut pasal 5, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah :

1)      Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

2)      Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan.(4)

 

Adapun tata cara atau prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diantaranya adalah :

a.   Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.Permohonan berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum. Dan dilengkap dengan surat keterangan miskin dari kepala desa atau pejabat yang setingkat dengan pemohon bantuan hukum.Dalam hal pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

b.   Pemberi bantuan hukum dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, setelah permohonan dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum.

c.  Dalam hal permohonan diterima, pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.

d.      Dalam hal permohonan ditolak , pemberi bantuan hukum mencantumkan alasan penolakan.

 

Referensi :

1.      Tri Astuti Handayani. “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dalam Perspektif Teori Keadilan Bermanfaat”, Refleksi Hukum.Vol 09 Nomor 1

2.      Angga dan Ridwan Arifin, “Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum.Volume 4 Nomor 2 Desember 2018.220

3.      Kurniawan Tri Wibowo dan DKK. “Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia”.(Surabaya : Pustaka Aksara, 2021)Hlm.35

4.      UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantun Hukum


Konsultasi Hukum

Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkons...