Minggu, 28 Agustus 2022

Sekilas Tentang Bantuan Hukum

Indonesia adalah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, hal tersebut termaktubkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Adapun ciri negara hukum diantaranya adalah:

a.       Adanya Undang-Undang Dasar

b.      Adanya pembagian kekuasaan negara

c.       Dilindungi dan diakui hak kebebasasan rakyat.

Dari ketiga ciri diatas yang menunjukan ide pokok Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia yang berdasarkan atas prinsip kebebasan dan persamaan. Bentuk pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, terkhusus untuk pengakuan HAM terkait dengan prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum) yang dijamin dalam UUD 1945  Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa : “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Salah satu bentuk perwujudan dari jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan dihadapan hukum adalah adanya bantuan hukum bagi setiap orang khususnya bagi masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan memiliki permasalahan hukum baik itu pidana. perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi.(1)

 

Bantuan hukum tentu bagi orang kalangan ekonomi atas, secara material mereka mampu menunjuk advokat mana saja yang ia mau untuk membela kepentingannya. Sedangkan untuk masyarakat ekonomi bawah, secara material mereka tidak mampu untuk berbuat sebagaimana kalangan orang ekonomi atas.Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan negara merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan bukanlah kesalahan tersangka/terdakwa, melainkan hak-hak tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan tidak baik dan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini meskipun tersangka maupun terdakwa terbukti bersalah, mereka tetap memiliki hak-hak.(2)

Tujuan dari pemberian bantuan hukum oleh pemerintah ini adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu dan dengan adanya bantuan hukum pula masyarakat yang tidak mampu, dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari penasihat hukum. Penasihat hukum itu sendiri memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.Selain itu, bantuan hukum juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesewenang-wenangan dari aparat hukum yang dapat merugikan tersangka.Ada beberapa faktor yang mendasari perlunya bantuan hukum kepada tersangka diantaranya :

1.      Faktor kedudukan, tersangka/terdakwa merupakan sosok yang lemah dalam proses peradilan, terlebih dalam menghadapi sosok yang lebih tegar(negara melalui aparat-aparatnya).

2.      Faktor kemampuan, tidak semua orang mengetahui dan menguasai seluk beluk aturan hukum.

3.   Faktor Psikologis, meskipun masih dalam taraf sangkaan atau dakwaan, hal tersebut terkadang merupakan suatu pukulan yang dapat mengganggu kondisi psikis tersangka/terdakwa.(3)

Dalam pemberian bantuan hukum harus sesuai dan tepat sasaran. Adapun kriteria orang yang berhak mendapat bantuan hukum sebagaimana menurut pasal 5, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah :

1)      Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

2)      Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan.(4)

 

Adapun tata cara atau prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diantaranya adalah :

a.   Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.Permohonan berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum. Dan dilengkap dengan surat keterangan miskin dari kepala desa atau pejabat yang setingkat dengan pemohon bantuan hukum.Dalam hal pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

b.   Pemberi bantuan hukum dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, setelah permohonan dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum.

c.  Dalam hal permohonan diterima, pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.

d.      Dalam hal permohonan ditolak , pemberi bantuan hukum mencantumkan alasan penolakan.

 

Referensi :

1.      Tri Astuti Handayani. “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dalam Perspektif Teori Keadilan Bermanfaat”, Refleksi Hukum.Vol 09 Nomor 1

2.      Angga dan Ridwan Arifin, “Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum.Volume 4 Nomor 2 Desember 2018.220

3.      Kurniawan Tri Wibowo dan DKK. “Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia”.(Surabaya : Pustaka Aksara, 2021)Hlm.35

4.      UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantun Hukum


Selasa, 19 Juli 2022

Sikap Taat Berlalu Lintas menurut Hukum Islam

Jalan adalah suatu komponen terpeting bagi suatu negara dalam rangka pemerataan pembangunan, pertahanan dan keamanan demi mewujudkan pembangunan ditingkat nasional.Maka dari itu kita dalam berlalu lintas harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.Dewasa ini, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang kurang taat terhadap peraturan lalu lintas.Mungkin saudara sekalian saat berlalu lintas pernah melihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melajukan kendaraan melebihi kecepatan, berkendara melebihi marka jalan, menerobos lalu lintas, berkendara dalam keadaan tidak sadarkan diri(mabuk), bermain handphone saat berkendara dan lain sebagainya.Perlu kita sadari bahwa tindakan-tindakan ceroboh saat berkendara diatas, selain berpotensi membahayakan diri sendiri, juga dapat menimbulkan  kerugian baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Perilaku tidak beraturan memang sudah ada sejak lama, bukan hanya dilakukan oleh pengendara saja, namun juga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Tindakan yang merugikan diri sendiri seperti halnya tidak memakai helm. Bisa kita bayangkan kepala kita yang tak sekuat baja ini, terbentur aspal yang begitu keras. Sakit bukan?. Bagi orang yang sadar atau pun orang yang tau akibat dari tidak memakai helm ini, mungkin akan berfikir 2x jika ingin berkendara tidak memakai helm.Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang sudah kita saksikan, tapi itupun belum mampu memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya tidak memakai helm atau mungkin pada diri kita sendiri.

Islam sebagai agama yang bersifat dinamis.Dan mengandung nilai-nilai yang universal sehingga sangat sesuai untuk diaplikasikan disegala tempat dan zaman.Turunnya agama islam bukan tanpa tujuan. Islam turun membawa tujuan yang hendak dicapai demi kemaslahatan umat manusia. Karena kemaslahatan itu sendirilah inti pokok dari adanya hukum islam. Tujuan hukum islam atau yang lebih dikenal dengan “maqashid syari’ah” , yang terdiri atas 5 unsur : menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta

Dalam istinbat hukum islam, qiyas adalah salah satu metode untuk mengukur sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat diantara keduanya. Tidak adanya kejelasan dalil yang mengatur mengenai lalu lintas dalam hukum islam, namun keberadaan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk menjaga keselamatan warga negara dalam berlalu lintas agar angka kecelakaan yang begitu tinggi dapat diminimalisir sekecil mungkin.Hal tersebut selaras dengan isi surat at-tahrim ayat 6 yang berbunyi :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

Ketika kita berkendara taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu bentuk usaha untuk menjaga jiwa kita agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Maka dari itu melawan aturan berlalu lintas sama halnya dengan bunuh diri dijalan raya.Sementara itu bunuh diri adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sudah pasti merupakan dosa besar, apapun alasannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah, surat An-Nisa ayat ke 29-30 yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَا نًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَا رًا ۗ وَكَا نَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا

Artinya : "Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah."

Upaya penegakan hukum dilaksanakan disertai penerapan sanksi yang lebih tegas, bertujuan agar timbul efek jera dan diharapkan dapat menambah kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi dan lebih tertib dalam berlalu lintas.

 

 

 


Kamis, 06 Januari 2022

PERJUDIAN DAN MORAL MASYARAKAT

 Perjudian merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat yang mungkin sudah terbilang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari. Dengan seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah kehidupan manusia. Bahkan sampai perjudian pun pada sekarang ini, sudah ikut memanfaatkan teknologi.Anehnya para pelaku perjudian terkadang merambah pada masyarakat terdidik dengan berbagai macam bentuknya. Selain dari masyarakat terdidik, terkadang aparat penegak hukum pun juga ikut andil dalam jalannya praktik perjudian.Banyak faktor adanya perjudian seperti kondisi perekonomian yang kurang dan kurangnya implementasi masyarakat terhadap ajaran agama.


Negara indonesia sebagai negara yang menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, maka banyak regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rusaknya moralitas karena perjudian.Hal tersebut dapat kita lihat dalam Perundang-Undangan kita. Semisal dari konsiderans UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang memiliki latar belakang bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moralitas pancasila yang dijadikan sebagai ideologi kita dalam kehidupan bernegara. Serta  UU tersebut juga dibentuk untuk mencegah bahaya dari adanya praktek perjudian dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu UU tersebut berupaya untuk memberantas perjudian hingga wilayah yang paling kecil sekalipun. Bahkan perubahan pemidanaan dan denda dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang tercantum dalam pasal 2, diharapkan dengan menambah pemidanaan dan denda dapat menjadikan masyarakat jera dan tidak lagi berjudi.

Selain itu, ditinjau dari aspek kepentingan nasional, penyelenggaraan judi mempunyai ekses negatif yang sangat merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, yang paling utama terhadap generasi muda. Tak heran moralitas masyarakat terancam dan peningkatan terhadap kriminalitas pun akan mengalami kenaikan.Perjudian juga pada dasarnya dapat menjadikan pelakunya kecanduan dengan berfikir bahwa mungkin hari esok adalah hoki atau hari keberuntungannya. Dengan bayang-bayang segepok uang dan harapan. Ketika seseorang kalah dari perjudian bukannya berhenti dari berjudi terkadang malah semakin panas. Dan cenderung mengeluarkan semua aset berharganya mulai dari motor, mobil, tanah dan lainnya yang dianggap sebagai jaminan untuk mendapatkan uang. Yang nantinya uang tersebut dijadikan untuk modal berjudi. Berbicara perjudian maka kita akan membicarakan siap menang atau sikap kalah. Bagi orang yang tidak mampu membatasi diri, dia akan kehilangan segalanya motor, mobil, tanah dan aset berharga lainnya. Selain mengalami kerugian materil, dia juga akan mengalami kerugian imaterial yakni kehilangan kepercayaan keluarga. Ketika sudah kehilangan segalanya, maka seseorang akan nekat melakukan perbuatan terlarang lain semacam mencuri, merampok dan bentuk perbuatan lain yang dikategorikan merampas hak milik orang.

Butuh banyak peran untuk meminimalisir perjudian seperti peran pemerintah, ketegasan aparat penegak hukum, dan peran masyarakat.Peran pemerintah di dukung dengan menghadirkan aturan pelarangan dan penertiban judi dan dalam hal ini pemerintah terkecil sekalipun seperti pemerintah desa sangat dibutuhkan andilnya untuk membina masyarakat akan bahaya praktik perjudian. Peran yang tak kalah penting lagi dari segi aparatur penegak hukum seperti POLRI, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk memberantas perjudian. Upaya polri dapat berupa tindakan prevemtif seperti upaya untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat misalkan penyuluhan hukum. Tindakan selanjutnya dapat berupa tindakan preventif yang dilakukan melalui peningkatan jadwal patroli dan membuka informasi dari masyarakat. Dan tindakan yang terakhir adalah tindakan represif yang berisi operasi dalam rangka penindakan terhadap pelaku perjudian. Adapula peran masyarakat terdiri atas pemberian informasi kepada aparat penegak hukum.

Upaya pencegahan dan penindakan dalam permasalahan perjudian merupakan upaya untuk melindungi moralitas generasi muda, agar nantinya menjadi generasi muda yang berkualitas.

Konsultasi Hukum

Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkons...