Jumat, 14 April 2023

Konsultasi Hukum


Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema. Oleh karenanya, konsultasi adalah sesuatu yang edukatif dan inklusif. Konsultasi merupakan salah satu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk mematuhi keperluan dan kebutuhan klien.

Konsultasi dapat diartikan sebagai proses memberikan bantuan kepada seseorang oleh orang yang ahli dan memenuhi standar kualifikasi pada area tertentu untuk mengetahui tentang diri mereka, mengembangkan potensi, menyelesaikan masalah, membuat keputusan, penyetelan diri, dan lain-lain. Dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu konselor, konsulte, dan konseli atau pihak ketiga. Ketiga pihak tersebut merupakan komponen layanan konsultasi yang menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan.

Definisi Konsultasi

Tidak ada suatu rumusan ataupun penjelasan yang diberikan dalam Undang-undang nomor 30 tahun 1999 mengenai makna maupun arti dari konsultasi. Jika melihat pada Black’s Law Dictionary dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan konsultasi (consultation) adalah: Act of consulting or conferring: e.g.patient with doctor, client with lawyer.deliberation of persons on some subject. Dari rumusan yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut dapat diketahui bahwa pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.[1]Secara sederhana, konsultasi merupakan salah satu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk mematuhi keperluan dan kebutuhan klien.[2]

Banyak pendapat yang dikemukakan oleh ahli tentang konsultasi, diantaranya definisi konsultasi seperti yang dikemukakan oleh Zins, bahwa konsultasi adalah suatu proses yang biasanya didasarkan pada karakteristik hubungan yang sama yang ditandai dengan saling mempercayai dan komunikasi yang terbuka, bekerjasama dalam mengidentifikasikan masalah, menyatukan sumber-sumber pribadi untuk mengenal dan memilih stategi yang mempunyai kemungkinan dapat memecahkan masalah yang telah diidentifikasi, dan pembagian tanggungjawab dalam pelaksanaan dan evaluasi program atau strategi yang telah direncanakan.

Konsultasi menurut Wikitionary adalah sebuah pertemuan atau konferensi untuk saling bertukar informasi dan saran.Konsultasi didefinisikan oleh Audit Commission sebagai sebuah proses dialog yang mengarah kepada sebuah keputusan. Definisi tersebut menyiratkan tiga aspek dalam konsultasi:

1.   Konsultasi adalah sebuah dialog didalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema. Oleh karenanya, konsultasi adalah sesuatu yang edukatif dan inklusif;

2.   Konsultasi adalah sebuah proses yang interaktif dan berjalan;

3.  Konsultasi adalah tentang aksi dan hasil. Konsultasi harus dapat memastikan bahwa pandangan yang dikonsultasikan mengarahkan kepada sebuah pengambilan keputusan. Oleh karenanya, konsultasi adalah tentang aksi dan berorientasi kepada hasil.

Konsultasi Sebagai Jalan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Pasal 1 angka 10 merumuskan bahwa : “Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, atau penilaian ahli.”[3]

Sebagai suatu bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada tindakan dominan sama sekali, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun ada kalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang di kehendaki oleh para  pihak yang bersengketa tersebut.[4]

Di lihat dari kemungkinan-kemungkinan itu, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya mekanisme konsultasi ini, walaupun bersifat interpersonal lebih mengarah kepada hubungan yang sifatnya tidak wajib (kebolehan).Karena pada akhirnya keputusan jalan (solusi) yang akan ditempuh diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkonsultasi.[5]

Mekanisme Konsultasi Hukum

Mekanisme yang biasa dilakukan dalam konsultasi sebagai berikut:

1.  Pihak yang membutuhkan pendapat/pertimbangan (klien) datang langsung kepada konsultan yang dipilih.

Tentu saja sebelumnya sudah membuat janji terdahulu.Klien harus selektif dalam memilih konsultan.Jangan sampai terjebak pada konsultan yang tidak profesional. Tidak ada salahnya meminta referensi dari teman/ kolega.Pilihlah konsultan yang benar-benar ahli di bidangnya yang memiliki track record yang baik.

2.   Klien menceritakan seluk beluk permasalahan atau sengketa yang dihadapi.

Kejujuran dan keterbukaan dari klien sangat penting agar konsultan dapat menganalisa dan mengurai masalah sebelum memberikan pendapat atau pertimbangan. Jika diperlukan klien dapat memberikan dokumen yang relevan untuk memperjelas kasus.Pada proses ini seorang konsultan berada pada posisi pasif, lebih banyak mendengarkan dan jika dianggap penting dapat bertanya kepada klien. Upayakan pada saat klien bercerita, suasana dikondisikan nyaman, tenang, dan informal, sehingga klien lebih leluasa dan enjoy. Proses dialogis dapat dilakukan sepanjang memang diperlukan untuk memperjelas permasalahan.

3.   Konsultan mempelajari permasalahan atau kasus sengketa yang diajukan klien.

Sebelum proses ini, seorang konsultan harus yakin bahwa semua informasi yang berkenaan dengan kasus yang dimintakan pendapat atau pertimbangan sudah cukup lengkap. Jangan pernah memberikan pendapat sebelum semua informasi diperoleh dengan lengkap.Jika dirasakan ada informasi yang kurang atau tidak jelas, sebaiknya meminta penjelasan lebih lanjut dengan klien.Konsultan dapat meminta waktu kepada klien untuk mempelajari kasus.

4.   Konsultan memberikan pendapat atau pertimbangan kepada klien.

Pertimbangan dapat diberikan secara lisan atau tertulis. Sebaiknya pertimbangan diberikan secara tertulis dengan memberikan penjelasan secara lisan.Perlu di ingat dalam konsultasi apa pun pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh konsultan, klien memiliki kebebasan untuk mengikuti pendapat tersebut atau mengabaikannya. Tidak ada keterikatan apapun bagi klien untuk mematuhinya dan juga tidak ada kekuatan apa pun bagi konsultan untuk memaksakan pendapatnya kepada klien. Tiga kemungkinan tindakan yang diambil klien yaitu : Mengikuti pendapat konsultan (seluruh atau sebagian), Mengabaikan atau menolaknya, dan memutuskan sendiri langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa. Klien juga boleh berkonsultasi dengan konsultan lain untuk memperoleh second opinion.[6]

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan mekanisme konsultasi dalam menyelesaikan sengketa:

a.  Tidak ada persyaratan khusus dalam memilih seseorang konsultan. Namun ada baiknya untuk mencari konsultan yang sudah berpengalaman dibidangnya. Periksalah latar belakang konsultan tersebut.

b.  Karena tidak adanya keterikatan dengan usulan konsultan maka hasil konsultasi ini harus dianggap sebagai perspektif dari sudut pandang yang berbeda sehingga kita mempunyai keluasan dalam memandang sebuah sengketa. Dengan demikian, pada saat bertemu dengan pihak lawan kita dapat mengambil keputusan penyelesaian yang saling menguntungkan.

c.  Karena tidak adanya keterikatan dengan usulan konsultan maka hasil konsultasi ini harus dianggap sebagai perspektif dari sudut pandang yang berbeda sehingga kita mempunyai keluasan dalam memandang sebuah sengketa. Dengan demikian, pada saat bertemu dengan pihak lawan kita dapat mengambil keputusan penyelesaian yang saling menguntungkan.

SIMPULAN

Konsultasi hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terdapat suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Konsultasi hukum di ibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien.Konsultasi hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum dimana berdasarkan pemeriksaan hukum tersebut, konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus.

 


[1] Sri Hajati, “Politik Hukum Pertanahan”, (Surabaya: Airlangga University Press,2018), hlm 429.

[2]Amran Suadi, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm.69.

[3] Nevey Varida Ariani,”Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal Rechts Vinding Vol.1,No.2,2012, hlm.279.

[4] Nevey Varida Ariani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal Rechts Vinding Vol.1,No.2,2012, hlm.280.

[5] Andi Ardillah Albar, “Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Hukum Kenotarisan Vol.1, No.1,2019 ,hlm.22.

[6] Candra Irawan, ”Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”, Bandung : CV.Mandar Maju,2017 .Hlm 41-43.

 

Sabtu, 08 April 2023

Antara Binatang dan Makhluk yang bernama “Manusia”

Binatang sebagaimana yang kita ketahui adalah makhluk yang memiliki naluri untuk hidup dan mempertahankan diri. Hidup disini maksudnya adalah untuk memenuhi segala kebutuhan perutnya yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Sedangkan mempertahankan diri digunakan untuk menghindari atau berupaya untuk menjaga diri dari serangan pemangsa. Selain itu binatang juga memiliki naluri untuk berkembang biak dan mempertahankan populasi kelompoknya. Walaupun binatang termasuk makhluk yang juga memiliki akal namun fungsi akal bagi hewan adalah untuk memenuhi berbagai bentuk kebutuhan sebagaimana yang diungkapkan diatas. Sebagai contoh bunglon mempertahankan diri dengan mengubah warna kulit sesuai dimana ia berada. Selain itu ada pula cara unik cerpelai yang melakukan tarian hipnotis untuk memperdaya mangsanya. Dan kebiasaan belalang sembah akan memakan kepala pejantannya setelah berkembang biak. Namun itulah berbagai bentuk fitrah binatang yang tidak dibekali akal seperti halnya manusia.

Berbeda halnya dengan manusia. Dalam banyak hal manusia dengan akalnya memiliki beragam kelebihan dibanding dengan makhluk lain seperti halnya binatang. Manusia secara alami dapat berfikir secara mendalam terhadap berbagai objek yang dianggap sebagai sesuatu yang baru. Oleh sebab itu, manusia dalam konsep islam dianggap sebagai kholifah di bumi. Yang artinya dengan bekal akal itulah manusia dapat membangun berbagai bentuk peradaban. Terlebih dengan kewajiban dasar manusia untuk belajar akan memunculkan berbagai bentuk perkembangan zaman hingga teknologi sebagaimana yang dapat kita rasakan saat ini. Selain dikenal dengan kecerdasan akalnya, manusia juga termasuk makhluk yang tidak dapat hidup sendiri atau zoon politicon. Artinya manusia dikodratkan untuk hidup membentuk suatu komunitas dan berinteraksi satu sama lain.

Walaupun banyaknya kelebihan yang dimiliki manusia, manusia mempunyai sisi gelapnya tersendiri. Manusia mempunyai berbagai sifat yang dapat berpotensi untuk merusak keberlangsungan hidup manusia lainnya atau terhadap makhluk lainnya. Sifat-sifat itu diantaranya seperti: serakah, korup, iri, dengki, pendendam, pembangkang, ambisius, sombong dan lain sebagainya. Salah satu kalimat terkenal dalam bahasa latin yang berbunyi,  “Homo homini lupus est” atau diterjemahkan dalam bahasa indonesia mengandung arti: manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Ungkapan ini mencoba menggambarkan salah satu sifat manusia yang terkadang kejam bagaikan serigala. Karena manusia seringkali kehilangan peri kemanusiaannya sendiri sehingga muncul berbagai bentuk peristiwa hukum yang memandang perlunya penjatuhan sanksi yang adil agar timbul efek jera dan peringatan bagi manusia yang lain. Adapula berbagai bentuk peristiwa yang menggambarkan kekejaman manusia diantaranya seperti: pembunuhan, pemutilasian, pembuangan bayi, penipuan dan lain sebagainya.

Keberadaan agama dan hukum menjadi benteng bagi kehidupan manusia yang dibekali akal tersebut. Agar tercipta kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam berinteraksi pada sesamanya. Sehingga tidak memunculkan berbagai bentuk kerugian baik secara materil maupun non materil.

Konsultasi Hukum

Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkons...