Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas
berbagi dan bertukar informasi dalam
rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema. Oleh karenanya,
konsultasi adalah sesuatu yang edukatif
dan inklusif. Konsultasi merupakan salah satu
tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dan pihak
lain yang merupakan konsultan, yang
memberikan pendapatnya atau saran kepada klien
tersebut untuk mematuhi
keperluan dan kebutuhan klien.
Konsultasi dapat diartikan
sebagai proses memberikan bantuan kepada seseorang oleh orang yang ahli dan
memenuhi standar kualifikasi pada area tertentu untuk mengetahui tentang
diri mereka, mengembangkan potensi, menyelesaikan
masalah, membuat keputusan, penyetelan diri, dan lain-lain. Dalam proses konsultasi akan melibatkan
tiga pihak, yaitu konselor, konsulte, dan
konseli atau pihak ketiga. Ketiga pihak tersebut merupakan komponen layanan konsultasi yang menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan.
Definisi Konsultasi
Tidak ada suatu rumusan ataupun
penjelasan yang diberikan
dalam Undang-undang nomor 30 tahun 1999 mengenai
makna maupun arti dari konsultasi. Jika melihat pada Black’s Law Dictionary dapat diketahui
bahwa yang dimaksud dengan konsultasi
(consultation) adalah: Act of consulting or conferring: e.g.patient with doctor, client with
lawyer.deliberation of persons on
some subject. Dari rumusan yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut dapat diketahui bahwa pada
prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal
antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan
pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut
untuk memenuhi keperluan
dan kebutuhan kliennya tersebut.[1]Secara
sederhana, konsultasi merupakan salah satu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dan
pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk mematuhi
keperluan dan kebutuhan klien.[2]
Banyak pendapat yang dikemukakan oleh ahli tentang
konsultasi, diantaranya definisi konsultasi seperti yang dikemukakan oleh Zins, bahwa konsultasi adalah suatu proses yang biasanya didasarkan pada karakteristik hubungan
yang sama yang ditandai dengan saling mempercayai dan komunikasi yang
terbuka, bekerjasama dalam mengidentifikasikan masalah, menyatukan sumber-sumber pribadi untuk
mengenal dan memilih stategi yang mempunyai kemungkinan dapat memecahkan masalah
yang telah diidentifikasi, dan pembagian
tanggungjawab dalam pelaksanaan dan evaluasi
program atau strategi yang
telah direncanakan.
Konsultasi
menurut Wikitionary adalah sebuah
pertemuan atau konferensi untuk
saling bertukar informasi dan saran.Konsultasi didefinisikan oleh Audit Commission sebagai sebuah proses dialog yang mengarah
kepada sebuah keputusan. Definisi tersebut menyiratkan tiga aspek dalam konsultasi:
1. Konsultasi adalah sebuah dialog didalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema. Oleh karenanya, konsultasi adalah sesuatu yang edukatif dan inklusif;
2. Konsultasi adalah sebuah proses yang interaktif dan berjalan;
3. Konsultasi adalah tentang
aksi dan hasil. Konsultasi harus dapat memastikan bahwa pandangan yang dikonsultasikan mengarahkan kepada sebuah pengambilan keputusan. Oleh karenanya, konsultasi adalah tentang
aksi dan berorientasi kepada hasil.
Konsultasi Sebagai Jalan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Pasal 1 angka 10 merumuskan bahwa : “Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, atau penilaian ahli.”[3]
Sebagai suatu
bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan
atau sengketa yang ada tindakan dominan sama sekali, konsultan hanya memberikan pendapat
(hukum), sebagaimana diminta
oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai
penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun
ada kalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang di
kehendaki oleh para pihak
yang bersengketa tersebut.[4]
Di lihat
dari kemungkinan-kemungkinan itu, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya mekanisme konsultasi ini, walaupun bersifat
interpersonal lebih mengarah kepada
hubungan yang sifatnya tidak wajib (kebolehan).Karena pada akhirnya keputusan jalan (solusi) yang
akan ditempuh diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkonsultasi.[5]
Mekanisme Konsultasi Hukum
Mekanisme yang biasa dilakukan
dalam konsultasi sebagai berikut:
1. Pihak yang membutuhkan pendapat/pertimbangan (klien)
datang langsung kepada
konsultan yang dipilih.
Tentu
saja sebelumnya sudah membuat janji terdahulu.Klien harus selektif dalam memilih konsultan.Jangan
sampai terjebak pada konsultan yang
tidak profesional. Tidak ada salahnya meminta referensi dari teman/ kolega.Pilihlah konsultan yang benar-benar ahli di bidangnya
yang memiliki track record yang baik.
2. Klien menceritakan seluk beluk permasalahan atau sengketa yang dihadapi.
Kejujuran dan keterbukaan dari klien sangat
penting agar konsultan dapat menganalisa dan mengurai
masalah sebelum memberikan pendapat atau pertimbangan. Jika diperlukan klien dapat memberikan dokumen yang relevan untuk memperjelas kasus.Pada proses ini
seorang konsultan berada pada posisi
pasif, lebih banyak mendengarkan dan jika dianggap
penting dapat bertanya kepada klien. Upayakan pada saat klien bercerita, suasana dikondisikan nyaman,
tenang, dan informal, sehingga klien lebih leluasa dan enjoy. Proses dialogis dapat
dilakukan sepanjang memang diperlukan untuk memperjelas permasalahan.
3. Konsultan mempelajari permasalahan atau kasus sengketa yang diajukan klien.
Sebelum
proses ini, seorang konsultan harus yakin bahwa semua informasi yang berkenaan dengan kasus yang dimintakan pendapat
atau pertimbangan sudah cukup
lengkap. Jangan pernah memberikan pendapat sebelum semua informasi
diperoleh dengan lengkap.Jika dirasakan ada informasi yang kurang atau tidak jelas, sebaiknya meminta
penjelasan lebih lanjut
dengan klien.Konsultan dapat meminta waktu kepada klien untuk mempelajari
kasus.
4. Konsultan memberikan pendapat atau pertimbangan kepada klien.
Pertimbangan
dapat diberikan secara lisan atau tertulis. Sebaiknya pertimbangan diberikan secara tertulis dengan memberikan penjelasan secara lisan.Perlu di ingat dalam konsultasi apa pun pendapat
atau pertimbangan yang
diberikan oleh konsultan, klien memiliki kebebasan untuk mengikuti pendapat
tersebut atau mengabaikannya. Tidak ada keterikatan apapun bagi klien untuk mematuhinya dan juga tidak ada kekuatan apa pun bagi konsultan untuk
memaksakan pendapatnya kepada klien.
Tiga kemungkinan tindakan yang diambil klien yaitu : Mengikuti pendapat
konsultan (seluruh atau sebagian), Mengabaikan atau menolaknya, dan memutuskan sendiri
langkah yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa.
Klien juga boleh berkonsultasi dengan konsultan lain untuk memperoleh second opinion.[6]
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan mekanisme
konsultasi dalam menyelesaikan sengketa:
a. Tidak ada
persyaratan khusus dalam memilih seseorang konsultan. Namun ada baiknya
untuk mencari konsultan yang sudah
berpengalaman dibidangnya. Periksalah latar belakang konsultan tersebut.
b. Karena tidak
adanya keterikatan dengan usulan konsultan
maka hasil konsultasi ini harus
dianggap sebagai perspektif dari sudut pandang
yang berbeda sehingga kita mempunyai keluasan dalam memandang sebuah sengketa. Dengan demikian, pada saat bertemu dengan pihak lawan kita dapat mengambil
keputusan penyelesaian yang saling menguntungkan.
c. Karena tidak
adanya keterikatan dengan usulan konsultan
maka hasil konsultasi ini harus
dianggap sebagai perspektif dari sudut pandang
yang berbeda sehingga kita mempunyai keluasan dalam memandang sebuah sengketa. Dengan demikian, pada saat bertemu dengan pihak lawan kita dapat mengambil
keputusan penyelesaian yang saling menguntungkan.
SIMPULAN
Konsultasi hukum merupakan orang
yang bertindak memberikan nasehat- nasehat
dan pendapat hukum terdapat suatu tindakan atau perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Konsultasi hukum di ibaratkan
sebagai rekan dan mitra hukum klien.Konsultasi hukum memiliki
peran untuk melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan yang akan melakukan
penawaran umum dimana berdasarkan
pemeriksaan hukum tersebut, konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum yang dimuat dalam
prospektus.
[1] Sri Hajati, “Politik
Hukum Pertanahan”, (Surabaya: Airlangga University Press,2018), hlm 429.
[2]Amran Suadi, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm.69.
[3] Nevey
Varida Ariani,”Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal
Rechts Vinding Vol.1,No.2,2012, hlm.279.
[4] Nevey
Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal
Rechts Vinding Vol.1,No.2,2012, hlm.280.
[5] Andi Ardillah Albar, “Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Hukum Kenotarisan Vol.1, No.1,2019 ,hlm.22.
[6] Candra
Irawan, ”Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”, Bandung
: CV.Mandar Maju,2017 .Hlm 41-43.