Selasa, 19 Juli 2022

Sikap Taat Berlalu Lintas menurut Hukum Islam

Jalan adalah suatu komponen terpeting bagi suatu negara dalam rangka pemerataan pembangunan, pertahanan dan keamanan demi mewujudkan pembangunan ditingkat nasional.Maka dari itu kita dalam berlalu lintas harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.Dewasa ini, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang kurang taat terhadap peraturan lalu lintas.Mungkin saudara sekalian saat berlalu lintas pernah melihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melajukan kendaraan melebihi kecepatan, berkendara melebihi marka jalan, menerobos lalu lintas, berkendara dalam keadaan tidak sadarkan diri(mabuk), bermain handphone saat berkendara dan lain sebagainya.Perlu kita sadari bahwa tindakan-tindakan ceroboh saat berkendara diatas, selain berpotensi membahayakan diri sendiri, juga dapat menimbulkan  kerugian baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Perilaku tidak beraturan memang sudah ada sejak lama, bukan hanya dilakukan oleh pengendara saja, namun juga dilakukan oleh oknum kepolisian.

Tindakan yang merugikan diri sendiri seperti halnya tidak memakai helm. Bisa kita bayangkan kepala kita yang tak sekuat baja ini, terbentur aspal yang begitu keras. Sakit bukan?. Bagi orang yang sadar atau pun orang yang tau akibat dari tidak memakai helm ini, mungkin akan berfikir 2x jika ingin berkendara tidak memakai helm.Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang sudah kita saksikan, tapi itupun belum mampu memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya tidak memakai helm atau mungkin pada diri kita sendiri.

Islam sebagai agama yang bersifat dinamis.Dan mengandung nilai-nilai yang universal sehingga sangat sesuai untuk diaplikasikan disegala tempat dan zaman.Turunnya agama islam bukan tanpa tujuan. Islam turun membawa tujuan yang hendak dicapai demi kemaslahatan umat manusia. Karena kemaslahatan itu sendirilah inti pokok dari adanya hukum islam. Tujuan hukum islam atau yang lebih dikenal dengan “maqashid syari’ah” , yang terdiri atas 5 unsur : menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta

Dalam istinbat hukum islam, qiyas adalah salah satu metode untuk mengukur sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat diantara keduanya. Tidak adanya kejelasan dalil yang mengatur mengenai lalu lintas dalam hukum islam, namun keberadaan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk menjaga keselamatan warga negara dalam berlalu lintas agar angka kecelakaan yang begitu tinggi dapat diminimalisir sekecil mungkin.Hal tersebut selaras dengan isi surat at-tahrim ayat 6 yang berbunyi :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

Ketika kita berkendara taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu bentuk usaha untuk menjaga jiwa kita agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Maka dari itu melawan aturan berlalu lintas sama halnya dengan bunuh diri dijalan raya.Sementara itu bunuh diri adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sudah pasti merupakan dosa besar, apapun alasannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah, surat An-Nisa ayat ke 29-30 yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَا نًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَا رًا ۗ وَكَا نَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا

Artinya : "Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah."

Upaya penegakan hukum dilaksanakan disertai penerapan sanksi yang lebih tegas, bertujuan agar timbul efek jera dan diharapkan dapat menambah kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi dan lebih tertib dalam berlalu lintas.

 

 

 


Kamis, 06 Januari 2022

PERJUDIAN DAN MORAL MASYARAKAT

 Perjudian merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat yang mungkin sudah terbilang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari. Dengan seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah kehidupan manusia. Bahkan sampai perjudian pun pada sekarang ini, sudah ikut memanfaatkan teknologi.Anehnya para pelaku perjudian terkadang merambah pada masyarakat terdidik dengan berbagai macam bentuknya. Selain dari masyarakat terdidik, terkadang aparat penegak hukum pun juga ikut andil dalam jalannya praktik perjudian.Banyak faktor adanya perjudian seperti kondisi perekonomian yang kurang dan kurangnya implementasi masyarakat terhadap ajaran agama.


Negara indonesia sebagai negara yang menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum, maka banyak regulasi yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rusaknya moralitas karena perjudian.Hal tersebut dapat kita lihat dalam Perundang-Undangan kita. Semisal dari konsiderans UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang memiliki latar belakang bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moralitas pancasila yang dijadikan sebagai ideologi kita dalam kehidupan bernegara. Serta  UU tersebut juga dibentuk untuk mencegah bahaya dari adanya praktek perjudian dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu UU tersebut berupaya untuk memberantas perjudian hingga wilayah yang paling kecil sekalipun. Bahkan perubahan pemidanaan dan denda dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang tercantum dalam pasal 2, diharapkan dengan menambah pemidanaan dan denda dapat menjadikan masyarakat jera dan tidak lagi berjudi.

Selain itu, ditinjau dari aspek kepentingan nasional, penyelenggaraan judi mempunyai ekses negatif yang sangat merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, yang paling utama terhadap generasi muda. Tak heran moralitas masyarakat terancam dan peningkatan terhadap kriminalitas pun akan mengalami kenaikan.Perjudian juga pada dasarnya dapat menjadikan pelakunya kecanduan dengan berfikir bahwa mungkin hari esok adalah hoki atau hari keberuntungannya. Dengan bayang-bayang segepok uang dan harapan. Ketika seseorang kalah dari perjudian bukannya berhenti dari berjudi terkadang malah semakin panas. Dan cenderung mengeluarkan semua aset berharganya mulai dari motor, mobil, tanah dan lainnya yang dianggap sebagai jaminan untuk mendapatkan uang. Yang nantinya uang tersebut dijadikan untuk modal berjudi. Berbicara perjudian maka kita akan membicarakan siap menang atau sikap kalah. Bagi orang yang tidak mampu membatasi diri, dia akan kehilangan segalanya motor, mobil, tanah dan aset berharga lainnya. Selain mengalami kerugian materil, dia juga akan mengalami kerugian imaterial yakni kehilangan kepercayaan keluarga. Ketika sudah kehilangan segalanya, maka seseorang akan nekat melakukan perbuatan terlarang lain semacam mencuri, merampok dan bentuk perbuatan lain yang dikategorikan merampas hak milik orang.

Butuh banyak peran untuk meminimalisir perjudian seperti peran pemerintah, ketegasan aparat penegak hukum, dan peran masyarakat.Peran pemerintah di dukung dengan menghadirkan aturan pelarangan dan penertiban judi dan dalam hal ini pemerintah terkecil sekalipun seperti pemerintah desa sangat dibutuhkan andilnya untuk membina masyarakat akan bahaya praktik perjudian. Peran yang tak kalah penting lagi dari segi aparatur penegak hukum seperti POLRI, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk memberantas perjudian. Upaya polri dapat berupa tindakan prevemtif seperti upaya untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat misalkan penyuluhan hukum. Tindakan selanjutnya dapat berupa tindakan preventif yang dilakukan melalui peningkatan jadwal patroli dan membuka informasi dari masyarakat. Dan tindakan yang terakhir adalah tindakan represif yang berisi operasi dalam rangka penindakan terhadap pelaku perjudian. Adapula peran masyarakat terdiri atas pemberian informasi kepada aparat penegak hukum.

Upaya pencegahan dan penindakan dalam permasalahan perjudian merupakan upaya untuk melindungi moralitas generasi muda, agar nantinya menjadi generasi muda yang berkualitas.

Selasa, 12 Desember 2017

Tentang Wanita

 

Wahai wanita sudahkah anda bersyukur atas datangnya islam?.

#Wanita_sebelum_datangnya_islam
-Dirimu dahulu terperangkap dalam lumpur yang hina, yang dianggap sebagai penyandang dosa turunan.
-Dizaman jahiliyah kau tak memperoleh hak berbicara/berpendapat.
-Dizaman itu pula hak hidupmu terkubur.
-Dizaman itu pula ayah2mu merasa malu hingga wajahnya merah padam.
-Dizaman itu pula dirimu tak mendapat pendidikan.
-Dizaman itu pula dirimu tak mendapat hak waris.
-Dizaman itu pula dirimu diceraikan dan dirujuk sesuka hati suamimu seolah menjadi bahan permainan.
-Dizaman itu pula dianggap lebih berbahaya dari kematian,neraka,ular dan racun.
-Dizaman itu pula dirimu diperjual belikan dipasar.
-Dizaman itu pula dirimu mendapat perlakuan dzalim.
-Dizaman itu pula dirimu dihormati karena ayahmu seorang penguasa.
-Keadilan pada saat itu menjadi mimpi yang sukar terwujud bagimu.

#Wanita_sesudah_datangnya_islam
-Dirimu bagai mutiara yang diangkat islam dari lumpur yang hina itu.
-Dirimu diangkat dengan kalimat:
(Surga itu berada di telapak kaki ibu)
-Dirimu disebut 3x oleh rasulullah yang pantas mendapat perlakuan baik.
-Kini anak dari jenismu merupakan sebuah kebanggaan.
-Bahkan menghadapi sikapmu yang menjadi ujian bagi orang tuanya, akan menjadi penghalang dari api neraka.
-Kau kini mendapat hak waris setengah dari bagian laki-laki.
-Islam membawa aturan dalam memperlakukan mu.
-Dirimu menjadi penenang bagi mahrammu.
-Dirimu kini sangat berharga.
-Dirimu menjadi tiang sebuah negeri, yang menentukan baik/buruknya adalah dirimu.
-Kini keadilan dan Hakmu telah kembali dibawah panji islam

Durhakalah salah seorang darimu bila tak bersyukur akan hal itu.

Hamba

Hamba Durhaka dan Hamba Takwa

Indahnya dunia menipu manusia.
Hingga ia celaka, jatuh dalam tempat yang hina.
Didalamnya terdapat beragam siksa.
Dari api yang hedak menyapa, si hamba yang durhaka.
Ketika hamba durhaka itu melihat api yang siaga.
Ia berkata : “Celakalah saya”.

Nikmatnya hamba yang mulia.
Yang taat dan takut pada sang maha kuasa.
Hidupnya penuh dengan kenikmatan yang tiada tara.
Hari-hari ia lalui dengan hati yang selalu waspada.
Terhadap tipuan dunia yang memperdaya manusia.
Tangis mengiringi hidupnya karena takut ia didalamnya.
Ia berharap agar maut segera menyapa.
Hingga ia ingin bersegera pada nikmat allah yang dijanjikan kepadanya.

#Jejak_Santri.

Konsultasi Hukum

Konsultasi adalah sebuah dialog di dalamnya ada aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkons...